SURAT EDARAN
Nomor : 002 /UN7.8.2/TU/2021
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Diponegoro No. 02/UN7.P/SE/2021 tanggal 11 Januari 2021 Tentang “Pengaturan Pelaksanaan Kerja di Universitas Diponegoro” Tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 dalam rangka Mendukung Pengendalian dan antisipasi penyebaran Cofid-19, UPT Laboratorium Terpadu perlu menerapkan hal-hal sebagai berikut :
- Layanan Penerimaan Sampel Mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 dihentikan untuk sementara waktu
- Pelaksanaan analysis sampel hanya untuk menyelesaikan sampel yang sudah masuk sebelum tanggal 11 Januari 2021.
- Untuk Teknisi Laboratorium Layanan/analysis akan dilakukan penjadwalan terkait WFH/WFO.
- Untuk Laboratorium Riset Hanya teknisi/asisten dosen yang diperkenankan masuk, sedangkan untuk mahasiswa dalam rangka penelitian tugas akhir dibatasi jumlahnya. Maksimal 3 orang di dalam 1 (satu) ruang laboratorium termasuk teknisi/aisten dosen. (Catatan: Wajib menunjukkan ID Card kepada Petugas Keamanan)
- Mematuhi peraturan Standard Kesehatan terkait Pencegahan dan Penyebaran Cofid-19. ( jaga jarak dan pergunakan masker)
- Ketentuan Pelaksanaan kerja setelah tanggal 25 Januari 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian edaran ini dibuat untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.
Semarang, 11 Januari 2021
Kepala UPT Laboratorium Terpadu
Prof. Dr. Istadi, ST. MT