Menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang, dan mendukung Pengendalian dan antisipasi penyebaran Cofid-19, UPT Laboratorium Terpadu perlu menerapkan hal-hal sebagai berikut :
- Layanan Penerimaan Sampel dibuka kembali dengan sistem “New Normal” mulai tanggal 26 Januari 2021 s/d 26 Februari 2021, dimana parameter-parameter pengujian yang sampelnya menumpuk (antrian banyak) akan dihentikan sementara, namun untuk parameter-parameter pengujian yang sampelnya tidak menumpuk (tidak antrian banyak) tetap akan dibuka.
- Kebijakan ini akan ditinjau kembali pada tanggal 1 Maret 2021, menyesuaikan dengan Surat Edaran Kebijakan Rektor terupdate.
- Untuk Teknisi Laboratorium Layanan/analysis tetap dilakukan penjadwalan terkait WFH/WFO.
- Untuk Laboratorium Riset Hanya teknisi/asisten dosen yang diperkenankan masuk, sedangkan untuk mahasiswa dalam rangka penelitian tugas akhir dibatasi jumlahnya. Maksimal 3 orang di dalam 1 (satu) ruang laboratorium termasuk teknisi/aisten dosen. (Catatan: Wajib menunjukkan ID Card kepada Petugas Keamanan)
- Mematuhi peraturan Standard Kesehatan terkait Pencegahan dan Penyebaran Cofid-19. ( jaga jarak dan pergunakan masker)
Demikian edaran ini dibuat untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.