Home

Sertifikasi halal harus bersifat mandatory (wajib) dan tidak hanya bersifat voluntary (sukarela) bagi produk makanan, minuman, farmasi dan kosmetika, khususnya bagi negara Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU No. 34 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal namun implementasinya belum maksimal, sehingga diperlukan wadah untuk mensosialisasikannya.

Seminar Safety dan Halal 2016 merupakan wadah bagi para akademisi pegiat produk halal maupun masyarakat Indonesia, untuk menuangkan berbagai gagasan, metode ilmiah agar untuk menciptakan manajemen produk aman dan halal yang baik bagi seluruh masyarakat.