Download Surat Edaran di sini.
Nomor : 59 /UN7.8.2/TU/2021 24 Juni 2021
Hal : Pembatasan Kegiatan di UPT Laboratorium Terpadu
SURAT EDARAN
Sehubungan dengan perkembangan terkini tentang naiknya kasus positif COVID-19 di Kota Semarang, khususnya di area dalam kampus Undip, beberapa hal berikut perlu diperhatikan dan dilaksanakan:
(1). UPT Laboratorium Terpadu membatasi jumlah mahasiswa/peneliti yang masuk tiap harinya di setiap ruang Laboratorium/PUI/Center of Excellence dengan jumlah personil maksimum 3 (tiga) orang per hari (bukan per shift), sehingga setiap LaboratoriumPUI/Center of Excellence perlu mengatur jadwal mahasiswa yang hadir. Pengendalian jumlah personil maksimum di setiap laboratorium ini dikendalikan oleh Petugas Keamaanan di lobby.
(2). Setiap Laboratorium/PUI/Center of Excellence tidak boleh menerima Personil-personil dari luar Undip yang bukan Civitas Akademika Undip sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian (berdasarkan SE Rektor No 4149/UN7.P/TU/2021 tanggal 22 Juni 2021).
(3). Setiap Personil yang masuk ke UPT Lab Terpadu wajib tidak mempunyai gejala-gejala awal COVID-19 (demam, batuk-batuk, dan lain-lain) dibuktikan dengan paling tidak Hasil Rapid Test Antigen atau Swab Test PCR terbaru (mulai tanggal 21 Juni 2021). Jika mempunyai gejala-gejala demikian disarankan beristirahat di rumah.
(4). Setiap Personil yang masuk ke UPT Lab Terpadu wajib diukur suhu badannya oleh Petugas Keamaanan dan wajib mencuci tangan dengan air-sabun desinfektan atau handsanitizer yang tersedia.
(5). Penerimaan sampel uji di UPT Lab Terpadu untuk sementara ditutup pada tanggal 24 Juni 2021 s.d. 9 Juli 2021 baik melalui penerimaan langsung maupun melalui pengiriman jasa kurir.
(6). Staf Laboratorium Pengujian/Analisis (Analis/Teknisi) yang Bekerja di Kantor (BDK) maupun Bekerja di Rumah (BDR) diatur jadwalnya oleh Supervisor UPT Laboratorium Terpadu dengan tujuan menyelesaikan pengujian sampel-sampel yang sudah diterima sesuai dengan ketentuan SE Rektor No 4150/UN7.P/TU/2021 tanggal 22 Juni 2021). Jumlah staf/teknisi/analis yang BDK paling banyak 25% dari total staf/teknisi/analis per harinya.
Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan terhindar dari wabah COVID-19 ini.
Demikian Surat Edaran dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kepala UPT Laboratorium Terpadu
Prof. Dr. Istadi, S.T., M.T
NIP. 197103011997021001
Tembusan :
- Arsip
